Sabtu, 04 Mei 2013

MAHKAMAH INTERNASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Dalam interaksi konflik atau sengketa adalah hal yang lumrah terjadi. Sengketa adalah adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara dua bangsa yang berbeda. Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain. Berbagai metode penyelesaian sengketa telah berkembang sesuai dengan tuntutan jaman. Metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan, misalnya perang, invasi, dan lainnya, telah menjadi solusi bagi negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik.
Pasal 2 (3) Piagam PBB menetukan bahwa segenap anggota PBB harus menyelesaikan sengketa internasional dengan jalan damai dan mempergunakan cara-cara sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilan tidak terancam. Ada dua cara untuk menyelesaikan sengketa internasional, yaitu:
1.     Perjanjian antara dua pihak yang bersengketa dan,
2.     Keputusan badan peradilan.
Dikarenakan peran Mahkamah Internasional begitu penting dalam penyelesaian sengketa internasional, maka penulis akan memaparkan lebih jauh mengenai Mahakamah Internasional.
B.   Rumusan Masalah
1.     Bagaimana sejarah berdirinya Mahkamah Internasional ?
2.     Bagaimana komposisi Mahkamah Internasional ?
3.     Bagaimana Peranan Mahkamah Internasional ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Oleh karena itu, Mahkamah Internasional memiliki peran dalam mengadili perselisihan kepentingan dan hukum antara Negara-negara di dunia.
B.   Sejarah dan Latar Belakang Dibentuknya Mahkamah Internasional
 Salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau 'judicial settlement' dalam hukum internasional adalah penyelesaian melalui badan peradilan internasional. Dalam hukum internasional, penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh melalui berbagai cara atau lembaga, yakni: Permanent Court of International of Justice (PCIJ atau Mahkamah Permanen Internasional), International Court of Justice (ICJ atau Mahkamah Internasional), the International Tribunal for the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982), atau International Criminal Court(ICC).
PCIJ pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ), dibentuk berdasarkan pasal XIV Kovenan Liga Bangsa-bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB. Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag dipimpin oleh Baron Descamps dari Belgia. Pada bulan Agustus 1920, Descamps mengeluarkan dan menyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan.
Dalam pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan-perubahan. Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang mendirikan PCIJ pada tahun 1922. Dua masalah yang timbul pada waktu itu adalah bagaimana memilih hakim dan di mana tempat kedudukan PCIJ. Hasil rancangan Statuta Baron Descamps pada waktu itu telah berpikir jauh ke depan (dan sekarang masih digunakan). Rancangan Descamps yaitu bahwa hakim-hakim yang dipilih harus mewakili peradaban dan sistem hukum di dunia.
Masalah tempat kedudukan PCIJ berhasil dipecahkan berkat inisiatif dan pendekatan pemerintah Belanda pada tahun 1919. Belanda melobi agar tempat kedudukan PCIJ berada di Belanda. Upaya ini berhasil sehingga pada waktu berlangsungnya pembahasan ini, disepakati bahwa kedudukan tetap PCIJ adalah di Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag. Sidang pertama Mahkamah berlangsung pada tanggal 15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder, yang pada waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama.
Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran PCIJ tampak sebagai berikut:
1.   PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya yang telah ada dan mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya kepada PCIJ.
2.   PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan yaitu Registry (pendaftar) permanen yang, antara lain, bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan atau organisasi internasional.
3.  Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam mengembangkan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
4.  Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap jurisdiksi PCIJ.
5.   PCIJ memiliki kompetensi untuk memberikan nasihat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasihat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
6.   Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang meminta nasihat hukum. PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menerapkan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.
7.   PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun sistem hukum yang terwakili di dalamnya.
Pecahnya Perang Dunia II di bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ. Pecahnya perang ini secara politis telah menghentikan kegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943, pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli ke London untuk mengkaji masalah tersebut. Pertemuan ini yang membentuk suatu komisi, yaitu ’Inter-Allied Committee' yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944. Laporan tersebut membuat antara lain beberapa rekomenasi sebagai berikut:
1). Bahwa perlu dibentuk suatu mahkamah internasional baru denganstatuta yang mendasarkan pada Statuta PCIJ ;
2). Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki jurisdiksi untuk memberikan nasihat;
3). Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki jurisdiksi memaksa (compulsory jurisdiction)
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya kesepakatan berhasil tercapai pada konperensi San Fransisco pada tahun 1945. Konperensi ini memutuskan, antara lain, bahwa suatu badan Mahkamah Internasional baru akan dibentuk dan badan ini merupakan badan hukum utama PBB. Kedudukan badan ini sejajar atau sama dengan Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, dan Sekretariat. Keputusan tersebut antara lain menyatakan: ‘to create an international court of justice which would in law be a new entity, and not a continuation of the existing permanent Court'.
 Badan peradilan tersebut haruslah: ‘a new court, with a separate and independent jurisdiction to apply in the relation between the parties to the Statute of that new Court. Diputuskan pula bahwa Statuta Mahkamah merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dengan piagam PBB. Alasan utama konperensi tersebut memutuskan untuk membentuk suatu badan peradilan baru adalah
1). Karena Mahkamah tersebut akan merupakan badan hukum utama PBB, maka dirasakan kurang tepat peranannya tersebut diisi oleh PCIJ yang pada waktu itu (tahun 1945) sudah tidak aktif lagi.
2). Pembentukan suatu Mahkamah baru lebih konsisten dengan ketentuan Piagam bahwa semua anggota PBB adalah ipso facto juga anggota Statuta Mahkamah.
3).  Beberapa negara yang merupakan peserta pada Statuta PCIJ tidak ikut dalam konperensi San Fransisco dan sebaliknya beberapa negara yang ikut dalam konperensi bukanlah peserta pada Statuta PCIJ.
Text Box: 54). Terdapat perasaan dari seperempat anggota peserta konperensi pada waktu itu bahwa PCIJ merupakan bagian dari orde lama, yaitu di mana negara-negara Eropa mendominasi secara politis dan hukum masyarakat internasional dan bahwa pembentukan suatu mahkamah baru akan memudahkan bagi negara-negara di luar Eropa untuk memainkan peranan yang lebih berpengaruh. Hal ini tampak nyata dari keanggotaan PBB yang berkembang dari 51 di tahun 1945 menjadi 159 di tahun 1985.
Konferensi San Fransisco menyadari bahwa kelanjutan dari praktek dan pengalaman lama PCIJ, khususnya Statutanya telah berjalan dengan baik. Karena itulah pasal 92 Piagam PBB dengan tegas menyatakan bahwa Statuta ICJ merupakan pengambil-operan dari Statuta PCIJ. PCIJ bersidang terakhir kalinya pada bulan Oktober 1945. Sidang ini memutuskan untuk mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengalihkan arsip-arsip dan harta benda PCIJ kepada ICJ baru yang juga akan berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian) di Den Haag, Belanda. Sidang hakim PCIJ pertama kali berlangsung pada tanggal 5 Februari 1946 bersamaan waktunya ketika sidang pertama Majelis Umum PBB berlangsung.
Bulan April 1946, PCIJ secara resmi berakhir. Pada pertemuan pertama ICJ berhasil dipilih presiden pertama ICJ yaitu Hakim Querrero, yang juga adalah presiden terakhir PCIJ. Pertemuan juga memilih anggota-anggota Registry yang kebanyakan berasal dari PCIJ dan mengadakan acara peresmiannya pada tanggal 18 April 1946. Dalam pasal 92 Piagam, status hukum ICJ secara tegas dinyatakan sebagai badan peradilan utama PBB. Di samping ICJ, ada pula badan-badan peradilan lain dalam PBB, yaitu the UN Administrative Tribunal. Badan ini berfungsi sebagai badan peradilan yang menangani sengketa-sengketa administratif atau ketata-usahaan antara pegawai PBB. Status badan ini disebut sebagai ‘a subsidiary judicial organ’ atau badan pengadilan subsider (tambahan). \


C.   Komposisi  Mahkamah Internasional
1.     Hakim Mahkamah Internasional
  • Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim. Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan secara bersamaan tetapi terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum (Pasal 4 Statuta). Calon hakim harus dinominasikan oleh kelompok negara yang khusus ditunjuk untuk itu (diusulkan kelompok negara yang khusus ditugaskan untuk itu).
  • Calon hakim tersebut harus memiliki moral yang tinggi (high moral characteristic). Ia juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan di negaranya untuk menduduki suatu jabatan kehakiman tertinggi, ia harus pula diakui kompetensinya dalam hukum internasional.
  • Statuta Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim tanpa memandang kebangsaan (nasionalitasnya), namun dalam pelaksanaan faktor kebangsaan sangat dominant karena pengangkatannya ditentukan oleh factor geografis.
  • Dalam praktik kebiasaan tak tertulis, hakim mahkamah menganut pembagian sebagai berikut :
    • 5 orang dari negara-negara Barat;
    • 3 orang dari negara-negara Afrika;
    • 3 orang dari negara-negara Asia;
    • 2 orang dari negara-negara Eropa Timur;
    • 2 orang dari negara-negara Amerika Latin;
    • Dari praktek tidak tertulis, 5 orang dari 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan mrnduduki jabatan hakim dalam Mahkamah Internasional.
    • Hakim Mahkamah Internasional dipilih untuk jangka waktu 9 tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.
    • Untuk menjaga kelangsungan suatu sengketa dalam hal seorang atau beberapa hakim telah memasuki masa tugasnya selama 9 tahun, maka Statuta mensyaratkan adanya pemilihan 5 orang hakim untuk bertugas selama 5 tahun secara interval (Pasal 13 ayat (1) Statuta Mahkamah).

2.     Hakim Ad Hoc
Seorang Hakim ad hoc diharuskan untuk mengucapkan sumpah seperti halnya seorang hakim yang dipilih suatu pihak yang hendak meminta hakim ad hoc. Ia harus mengumumkannya secepat mungkin niat tersebut. Peranan dan kedudukan Hakim ad hoc ini sama dengan perana dan kedudukan hakim biasa. Namun, dalam persyaratan kuorum hakim untuk mengambil putusan yaitu sebanyak 9 (Sembilan), tidaklah termasuk suara dari Hakim ad hoc ini.
3.     Chamber
Mahkamah dalam menyelesaikan sengketanya dapat memeriksa dengan seluruh anggotanya atau cukup dengan beberapa hakim tertentu yang dipilih secara rahasia, disebut Chamber. Putasan Chamber tetap dianggap sebagai putusan dari Mahkamah.
4.     The Registry
Adalah organ administratif Mahkamah, bertanggung jawab hanya pada mahkamah. Tugas utamanya memberi bantuan jasa di bidang administrative kepada negara-nrgara yang bersengketa dan juga berfungsi sebagai suatu sekretariat. Kegiatannya mengurusi masalah administratif, keuangan, penyelenggaraan konferensi dan jasa penerangan dari suatu organisasi internasional.
D.   Peranan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional sebagai pengadilan internasional bertugas untuk mengadili perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian dunia. Lembaga ini memiliki peran yang penting dalam menjaga perdamaian dunia. Peranan Mahkamah Internasional adalah
a.     Menerima persoalan atau persengketaan dari negara anggota PBB;
b.     Menyelesaikan persoalan atau persengketaan yang dapat mengancam perdamaian dunia;
c.      Memberikan usulan mengenai persoalan atau persengketaan internasional kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

o   Keputusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada berbagai perjanjian-perjanjian internasional, seperti traktat dan kebiasaan internasional. Perjanjian internasional tersebut menjadi sumber-sumber hokum dalam mengambil keputusan. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
                   Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasional. Pengadilan arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasar hukum.

o   Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional
Dalam menyelesaikan sengketa internasional,Mahkamah Internasional mendapatkan permintaan dari negara yang sedang telibat dalam persengketaan. Adapun untuk yuridiksi Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa pada umumnya bersifat Non – Compulory. Arinya, dalam pelaksanaan yuridiksi, Mahkamah Internasional memerlukan persetujuan pihak – pihak yang bersengketa.
          Menurut pasal 34 (1) Convenant liga Bangsa-bangsa menyatakan bahwa: “ Hanya negara-negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara – perkara di muka Mahkamah”. Negara – negara itu secara jelas dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu sebagai berikut.
1)  Kategori pertama, mencakup semua anggota PBB yang berdasarkan Pasal 93 (1) Charter PBB, ipso facto adalah peserta statuta mahkamah.
2)  Kategori kedua, negara – negara yang bukan anggota PBB yang menunjukkan hasrat bersosialisasi tetap dengan mahkamah dan menurut Pasal 93 (2) telah menjadi anggota statuta menurut syarat – syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan.
3)  Kategori ketiga, meliputi negara-negara yang bukan anggota PBB, namun ingin tampil di hadapan mahkamah sebagai pihak-pihak yang bersengketa tanpa menjadi anggota spatuta.

Prosedur permohonan peradialan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional  dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1)  Prosedur permohonan peradilan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Internasional untuk negara-negara yang tidak tunduk pada “Compulsory Juridiction” Mahkamah Internasional. Permohonan tersebut biasanya dilakukan dengan cara memberitahukan adanya perjanjian khusus antar negara yang bersengketa tentang penyerahan penyelesaian sengketa mereka kepada Mahkamah Internasional. Daalm kondisi tersebut, permohonan peradilan untuk menyelesaikan sengketa juga dapat diajukan sepihak oleh salah satu negara yang bersengketa asalkan kemudian negara lawan memberikan persetujuan.
2)  Adapun untuk sengketa antarnegara-negara yang tunduk pada “Compulsory Juridiction”  Mahkamah Internasional, permohonan peradilan penyelesaian sengketa dapat diajukan sepihak oleh salah satu negara yang bersengketa. Permohonan itu disampaikan kepada Panitera Mahakmah Internasional. Panitera itu memberitahukan permohonan tersebut kepada negara lawan sengketa dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa.

Sengketa intenasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan prosedur sebagai berikut.
1)  Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2)  Ada penagduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban tehadap pemerintah dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya.
3)  Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga –lembaga HAM internasional lainnya.
4)  Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidiakn. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran atau kejahatan kemanusiaan lainnya, pemerintah dari negara yang didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
5)  Dimulailah proses peradilan sampai dengan dijatuhkannya sanksi.


BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
·        Mahkamah Internasional merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Oleh karena itu, Mahkamah Internasional memiliki peran dalam mengadili perselisihan kepentingan dan hukum antara Negara-negara di dunia.
·        Komposisi Mahkamah Internasional terdiri atas Hakim Mahkamah Internsional, hakim Ad Hoch, Chamber, dan The Registry
·        Peranan Mahkamah Internasional adalah
a.     Menerima persoalan atau persengketaan dari negara anggota PBB;
b.       Menyelesaikan persoalan atau persengketaan yang dapat mengancam perdamaian dunia;
c.        Memberikan usulan mengenai persoalan atau persengketaan internasional kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
B.  Saran

·     Dalam memutuskan suatu pernasalahan, sebaiknya dilakukan dengan cara yang adil (tidak berat sebelah).
·     Dalam memberikan usulan, sebaiknya usulan yang bersifat membangun.
·        Dalam menangani suatu permasalahan, sebaiknya tidak membeda-bedakan baik dari segi meterial maupun nonmaterial.

Rabu, 01 Mei 2013


PERANGKAT KERAS UTAMA DAN PENDUKUNG DALAM INTERNET

v PERANGKAT KERAS UTAMA
1. Komputer
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEju_-JmBS5VbRdris8fpq8ZHyZt9FRCvVCe8qX5VWT0AzL4m4u7EChXbXKjio-PzYRFV2zB9Ofx21UYhLyPjHZQgCi5-Lqm6CN9usOHT6TYWcEV92HRSyvMDbo0Gz9IMWHufzQv1XuA5qVW/s320/personal-computer.jpg

            Spesifikasi minimal untuk PC (Personal Computer) atau laptop agar bisa diguakan untuk mengakses internet adalah :
    - Processor Pentium III 500 Mhz
    - Ram 64 MB
    - VGA Card 4 MB
    - Sound Card dan Speaker
    - CD ROM
    - Harddisk 10 GB
    - Monitor CRT SVGA
a. Keyboard
            Keyboard merupakan unit input yang paling penting dalam suatu pengolahan data dengan komputer. Keyboard dapat berfungsi memasukkan huruf, angka, karakter khusus serta sebagai media bagi user (pengguna) untuk melakukan perintah-perintah lainnya yang diperlukan, seperti menyimpan file dan membuka file. Penciptaan keyboard komputer berasal dari model mesin ketik yang diciptakan dan dipatentkan oleh Christopher Latham pada tahun 1868, Dan pada tahun 1887 diproduksi dan dipasarkan oleh perusahan Remington. Keyboard yang digunakanan sekarang ini adalah jenis QWERTY, pada tahun 1973, keyboard ini diresmikan sebagai keyboard standar ISO (International Standar Organization). Jumlah tombol pada keyboard ini berjumlah 104 tuts. Keyboard sekarang yang kita kenal memiliki beberapa jenis port, yaitu port serial, ps2, usb dan wireless.

 
gambar-211.jpg
Jenis-Jenis Keyboard :
1.) QWERTY
2.) DVORAK
3.) KLOCKENBERG
            Keyboard yang biasanya dipakai adalah keyboard jenis QWERTY, yang bentuknya ini mirip seperti tuts pada mesin tik. Keyboard QWERTY memiliki empat bagian yaitu :
1. typewriter key
2. numeric key
3. function key
4. special function key.
1. Typewriter Key
Tombol ini merupakan tombol utama dalam input. Tombol ini sama dengan tuts pada mesin tik yang terdiri atas alphabet dan tombol lainnya sebagaimana berikut :
• Back Space
Tombol ini berfungsi untuk menghapus 1 character di kiri cursor
• Caps Lock
Bila tombol ini ditekan, maka lampu indikator caps lock akan menyala, hal ini menunjukkan bahwa huruf yang diketik akan menjadi huruf besar atau Kapital, bila lampu indicator caps lock mati, maka huruf akan menjadi kecil.
• Delete
Tombol ini berfungsi untuk menghapus 1 karakter pada posisi cursor
• Esc
Tombol ini berfungsi untuk membatalkan suatu perintah dari suatu menu.
• End
Tombol ini berfungsi untuk memindahkan cursor ke akhir baris/halaman/lembar kerja
• Enter
Tombol ini berfungsi untuk berpindah ke baris baru atau untuk melakukan suatu proses perintah.
• Home
Untuk menuju ke awal baris atau ke sudut kiri atas layar
• Insert
Tombol ini berfungsi untuk menyisipkan character.
• Page Up
Tombol ini berfungsi untuk meggerakan cursor 1 layar ke atas
• Page Down
Tombol ini berfungsi untuk Menggerakkan cursor 1 layar ke bawah
• Tab
Tombol ini berfungsi untuk memindahkan cursor 1 tabulasi ke kanan.
2. Numeric Key
Tombol ini terletak di sebelah kanan keyboard. tombol ini terdiri atas angka dan arrow key. Jika lampu indikator num lock menyala maka tombol ini berfungsi sebagai angka. Jika lampu indikator num lock mati maka tombol ini berfungsi sebagai arrow key.
3. Function Key
Tombol ini terletak pada baris paling atas, tombol fungsi ini ini terdiri dari F1 s/d F12. Fungsi tombol ini berbeda-beda tergantung dari program komputer yang digunakan.
4. Special Function Key
Tombol ini terdiri atas tombol Ctrl, Shift, dan Alt. Tombol akan mempunyai fungsi bila ditekan secara bersamaan dengan tombol lainnya. Misalnya, untuk memblok menekan bersamaan tombol shift dan arrow key, untuk menggerakan kursor menekan bersamaan ctrl dan arrow key.
b. Mouse
            Mouse adalah salah unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk perpindahan pointer atau kursor secara cepat. Selain itu, dapat sebagai perintah praktis dan cepat dibanding dengan keyboard. Mouse mulai digunakan secara maksimal sejak sistem operasi telah berbasiskan GUI (Graphical User Interface). sinyal-sinyal listrik sebagai input device mouse ini dihasilkan oleh bola kecil di dalam mouse, sesuai dengan pergeseran atau pergerakannya. Sebagian besar mouse terdiri dari tiga tombol, umumnya hanya dua tombol yang digunakan yaitu tombol kiri dan tombol kanan. Saat ini mouse dilengkapi pula dengan tombol penggulung (scroll), dimana letak tombol ini terletak ditengah. Istilah penekanan tombol kiri disebut dengan klik (Click) dimana penekanan ini akan berfungsi bila mouse berada pada objek yang ditunjuk, tetapi bila tidak berada pada objek yang ditunjuk penekanan ini akan diabaikan. Selain itu terdapat pula istilah lainnya yang disebut dengan menggeser (drag) yaitu menekan tombol kiri mouse tanpa melepaskannya dengan sambil digeser. Drag ini akan mengakibatkan objek akan berpindah atau tersalin ke objek lain dan kemungkinan lainnya. Penekanan tombol kiri mouse dua kali secara cepat dan teratur disebut dengan klik ganda (double click) sedangkan menekan tombol kanan mouse satu kali disebut dengan klik kanan (right click)Mouse terdiri dari beberapa port yaitu mouse serial, mouse ps/2, usb dan wireless.
 
mouse
Gambar 2.12 Mouse Wireless

c. CPU

 Cara Kerja CPU

            Saat data dan/atau instruksi dimasukkan ke processing-devices, pertama sekali diletakkan di MAA (melalui Input-storage); apabila berbentuk instruksi ditampung oleh Control Unit di Program-storage, namun apabila berbentuk data ditampung di Working-storage). Jika register siap untuk menerima pengerjaan eksekusi, maka Control Unit akan mengambil instruksi dari Program-storage untuk ditampungkan ke Instruction Register, sedangkan alamat memori yang berisikan instruksi tersebut ditampung di Program Counter. Sedangkan data diambil oleh Control Unit dari Working-storage untuk ditampung di General-purpose register (dalam hal ini di Operand-register). Jika berdasar instruksi pengerjaan yang dilakukan adalah arithmatika dan logika, maka ALU akan mengambil alih operasi untuk mengerjakan berdasar instruksi yang ditetapkan. Hasilnya ditampung di Akumulator. Apabila hasil pengolahan telah selesai, maka Control Unit akan mengambil hasil pengolahan di Accumulator untuk ditampung kembali ke Working-storage. Jika pengerjaan keseluruhan telah selesai, maka Control Unit akan menjemput hasil pengolahan dari Working-storage untuk ditampung ke Output-storage. Lalu selanjutnya dari Output-storage, hasil pengolahan akan ditampilkan ke output-devices.

Fungsi CPU

            CPU berfungsi seperti kalkulator, hanya saja CPU jauh lebih kuat daya pemrosesannya. Fungsi utama dari CPU adalah melakukan operasi aritmatika dan logika terhadap data yang diambil dari memori atau dari informasi yang dimasukkan melalui beberapa perangkat keras, seperti papan tombol, pemindai, tuas kontrol, maupun tetikus. CPU dikontrol menggunakan sekumpulan instruksi perangkat lunak komputer. Perangkat lunak tersebut dapat dijalankan oleh CPU dengan membacanya dari media penyimpan, seperti cakram keras, disket, cakram padat, maupun pita perekam. Instruksi-instruksi tersebut kemudian disimpan terlebih dahulu pada memori fisik (MAA), yang mana setiap instruksi akan diberi alamat unik yang disebut alamat memori. Selanjutnya, CPU dapat mengakses data-data pada MAA dengan menentukan alamat data yang dikehendaki.
            Saat sebuah program dieksekusi, data mengalir dari RAM ke sebuah unit yang disebut dengan bus, yang menghubungkan antara CPU dengan MAA. Data kemudian didekode dengan menggunakan unit proses yang disebut sebagai pendekoder instruksi yang sanggup menerjemahkan instruksi. Data kemudian berjalan ke unit aritmatika dan logika (ALU) yang melakukan kalkulasi dan perbandingan. Data bisa jadi disimpan sementara oleh ALU dalam sebuah lokasi memori yang disebut dengan register supaya dapat diambil kembali dengan cepat untuk diolah. ALU dapat melakukan operasi-operasi tertentu, meliputi penjumlahan, perkalian, pengurangan, pengujian kondisi terhadap data dalam register, hingga mengirimkan hasil pemrosesannya kembali ke memori fisik, media penyimpan, atau register apabila akan mengolah hasil pemrosesan lagi. Selama proses ini terjadi, sebuah unit dalam CPU yang disebut dengan penghitung program akan memantau instruksi yang sukses dijalankan supaya instruksi tersebut dapat dieksekusi dengan urutan yang benar dan sesuai.
d. Monitor
            Monitor komputer adalah salah satu jenis soft-copy device, karena keluarannya adalah berupa sinyal elektronik, dalam hal ini berupa gambar yang tampil di layar monitor. Gambar yang tampil adalah hasil pemrosesan data ataupun informasi masukan. Monitor memiliki berbagai ukuran layar seperti layaknya sebuah televisi. Tiap merek dan ukuran monitor memiliki tingkat resolusi yang berbeda. Resolusi ini lah yang akan menentukan ketajaman gambar yang dapat ditampilkan pada layar monitor. Jenis-jenis monitor saat ini sudah sangat beragam, mulai dari bentuk yang besar dengan layar cembung, sampai dengan bentuk yang tipis dengan layar datar (flat).
e.Power Supply
Power supply - sebuah kotak yang menyalurkan daya ke papan induk transformer, kontrol voltase dan kipas.


2. Modem

            Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa (carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua-arah umumnya menggunakan bagian yang disebut "modem", seperti VSAT, Microwave Radio, dan lain sebagainya, namun umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai Perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi pada komputer.

Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog, ketika modem menerima data dari luar berupa sinyal analog, modem mengubahnya kembali ke sinyal digital supaya dapat diproses lebih lanjut oleh komputer. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomunikasi seperti telepon dan radio.

Setibanya di modem tujuan, sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirimkan kepada komputer.

Jenis-jenis modem berdasarkan beberapa kategori :

A. Berdasarkan letak di CPU Komputer
     1. Modem eksternal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjssplSITBcU3GuQLX1A1i7QulJ6wW6n9r6zwqTI5gVcIVH0CUP-W717ml7BdW2G9PjFv-e52OhIEuEdTqqOBtHUDRalQwtkQSSblWBcGSX5q2_UUANJZ479IIGfp9nZf2ymFJ9b1cTI-v1/s320/modem.jpg

         Modem yang ditempatkan di luar perangkat utama CPU. Modem ini terpisah dari PC dan dihubungkan melalui kabel LAN dan kabel USB, tergantung tipe modemnya.
     2. Modem internal.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiukLndQgWC-HzdtqdvrsrLI65vPUHqKRbr862-lyfEyZrWmJZR5WEWxgWMq2Yq4xHgNVHXBSFAZYPFRelpXd6P-vEi_o-crvEdVcSyIMPlJ4wrnNHGqDaViMEBbFp2u6UGa8_29A_cy9OY/s320/PCI+Modem+Internal.jpg

         Merupakan modem yang dipasang dalam komputer terutama pada slot ekspansi yang tersedia dalam mainboard komputer. Rata-rata kecepatan modem internal untuk melakukan download adalah 56 Kbps.

  B. Berdasarkan cara koneksi dengan ISP
     1. Modem wireline atau wired adalah
         Modem yang menggunakan media kabel untuk berkoneksi dengan ISP
     2. Modem wireless adalah
         Modem yang menggunakan media nirkabel (gelombang elektronik) untuk berkoneksi    dengan ISP
  C. Berdasarkan ISP yang digunakan
     1. Modem ADSL (Asymmetric Digital Subscriber Line)
     2. Modem DSL (Digital Subscriber Line)
     3. Modem CDMA (Code division multiple access)
     4. Modem GSM (Global System for Mobile Communication)
     5. Modem Dial Up

3. Saluran Telepon
            Saluran telpon juga merupakan perangkat keras yang penting dan diperlukan untuk menghubungkan komputer dengan internet. Penggunaan sauran telpon ini juga diikuti dengan penggunan modem dial up. Selain saluran telepon, untuk melakukan akses internet juga bisa dilakukan dengan menggunakan TV kabel. Untuk bisa mengakses internet menggunakan jaringan TV kabel maka modem yang dipakai adalah modem kabel.


v PERANGKAT KERAS PENDUKUNG

Selain ketiga perangkat utama di atas (computer, modem, saluran telpon) terdapat juga beberapa perangkat keras pendukung akses internet. Antara lain:

1. Hub / Switch
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaA1m4R2rPvOj1OH2j3PabBssnVx1bU0uZMpws3jW1hHisBltlb7ZUNPq14rI1z10EUW2OWY4mesenXCr-sUIhTpBLIypeYRZ7QmDvE8fwnae3kvKImOHimUKJLGDYEvHTrC2jnBOkvLZ1/s320/hub.jpg

            Hub adalah sebuah perangkat jaringan komputer yang berfungsi untuk menghubungkan peralatan-peralatan dengan ethernet 10BaseT atau serat optik sehingga menjadikannya dalam satu segmen jaringan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIvY7V2trbA0MsNIpW2phW3O0DS4Ia72ff-u_BBv6oImIAlSAg6xRkGy48D5JnwzMrxdIzStBzsQeyDwjK8xaWS3rar7cHibok8gxxGjAhWq15idjw_FYs9EQnjzhMST-1BAOdp92W9kXD/s320/switch.jpg

            Switch jaringan (atau switch untuk singkatnya) adalah sebuah alat jaringan yang melakukan bridging transparan (penghubung segementasi banyak jaringan dengan forwarding berdasarkan alamat MAC).
Switch jaringan dapat digunakan sebagai penghubung komputer atau router pada satu area yang terbatas, switch juga bekerja pada lapisan data link, cara kerja switch hampir sama seperti bridge, tetapi switch memiliki sejumlah port sehingga sering dinamakan multi-port bridge.





2. Repeater
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgC7etxXqEJRwf5EKKjZYZQpzG93aDr_RovUx4FKb7WY4CHYlK_NcKxLHR9KJkWXTmSFiggoCbC8q3v0BaHUPv2jRy7Eh_btao7u9DD4AvDfIhGuVQ3PNTIBwwFbnJwewWufmYvfdSy5sDv/s320/repeater.jpg

            Repeater adalah Repeater merupakan perangkat yang digunakan untuk menerima sinyal dan memancarkan kembali sinyal tersebut dengan kekuatan yang sama dengan sinyal asli, singkatnya repeater berfungsi untuk menguatkan sinyal agar sinyal dikirim sama dengan sinyal aslinya .

3. Bridge
             Adalah sebuah komponen jaringan yang digunakan untuk memperluas jaringan atau membuat sebuah segmen jaringan. bridge juga dapat digunakan untuk menggabungkan dua buah media jaringan yang berbeda, seperti halnya antara media kabel Unshielded Twisted-Pair (UTP) dengan kabel serat optik atau dua buah arsitektur jaringan yang berbeda, seperti halnya antara Token Ring dan Ethernet.

4. Router
            Router berfungsi sebagai penghubung antar dua atau lebih jaringan untuk meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya. Router berbeda dengan switch. Switch merupakan penghubung beberapa alat untuk membentuk suatu Local Area Network (LAN). Sebagai ilustrasi perbedaan fungsi dari router dan switch merupakan suatu jalanan, dan router merupakan penghubung antar jalan. Masing-masing rumah berada pada jalan yang memiliki alamat dalam suatu urutan tertentu. Dengan cara yang sama, switch menghubungkan berbagai macam alat, dimana masing-masing alat memiliki alamat IP sendiri pada sebuah LAN.

            Cara kerja router mirip dengan bridge jaringan, yakni mereka dapat meneruskan paket data jaringan dan dapat juga membagi jaringan menjadi beberapa segmen atau menyatukan segmen-segmen jaringan. Akan tetapi, router berjalan pada lapisan ketiga pada model OSI (lapisan jaringan), dan menggunakan skema pengalamatan yang digunakan pada lapisan itu, seperti halnya alamat IP. Sementara itu, bridge jaringan berjalan pada lapisan kedua pada model OSI (lapisan data-link), dan menggunakan skema pengalamatan yang digunakan pada lapisan itu, yakni MAC address.

            Lalu, kapan penggunaan bridge jaringan dilakukan dan kapan penggunakan router dilakukan? Bridge, sebaiknya digunakan untuk menghubungkan segmen-segmen jaringan yang menjalankan protokol jaringan yang sama (sebagai contoh: segmen jaringan berbasis IP dengan segmen jaringan IP lainnya). Selain itu, bridge juga dapat digunakan ketika di dalam jaringan terdapat protokol-protokol yang tidak bisa melakukan routing, seperti halnya NetBEUI. Sementara itu, router sebaiknya digunakan untuk menghubungkan segmen-segmen jaringan yang menjalankan protokol jaringan yang berebeda (seperti halnya untuk menghubungkan segmen jaringan IP dengan segmen jaringan IPX.) Secara umum, router lebih cerdas dibandingkan dengan bridge jaringan dan dapat meningkatkan bandwidth jaringan, mengingat router tidak meneruskan paket broadcast ke jaringan yang dituju. Dan, penggunaan router yang paling sering dilakukan adalah ketika kita hendak menghubungkan jaringan kita ke internet.